Tentang Kami

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014  disebut desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakasa masyarakat asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Tujuan Pengaturan dalam Undang-Undang   Nomor   6   Tahun   2014 tentang   Desa yaitu, yaitu :

  1. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
  4. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan Bersama;
  5. Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  6. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  7. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
  8. Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
  9. Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

 

Sedangkan Asas pengaturan dalam Undang-Undang   Nomor   6   Tahun   2014 tentang Desa adalah :

  1. Rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul;
  2. Subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala  lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa;
  3. Keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai  yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
  4. Kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa;
  5. Kegotongroyongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa;
  6. Kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa;
  7. Musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan  yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan;
  8. Demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat Desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa atau dengan persetujuan masyarakat Desa  serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin;
  9. Kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri;
  10. Partisipasi, yaitu turut berperan aktif dalam suatu kegiatan;
  11. Kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan peran;
  12. Pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa; dan
  13. Keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan  program pembangunan Desa

Kantor

Desa Raji - Kecamatan Demak - Demak
Alamat Jalan Protokol I RT 002 RW 001 Desa Raji Kecamatan Demak Kabupaten Demak, Jawa Tengah
Kode Pos 59517
No.Telp N/A
Fax N/A
Email pemerintahdesaraji@gmail.com
Website raji.desa.id

KEPALA DESA

Nama: MUHAMMAD BASOR
NIP: -
Jabatan: KEPALA DESA